PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 54
BAB 5 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI PROVINSI
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil dengan langkah sebagai berikut: a. membuka sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c; b. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas perolehan suara sah dan tidak sah dalam formulir Model DB1 PPWP; c. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DC PPWP dan DC1 PPWP. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari kabupaten/kota pertama sampai dengan kabupaten/kota terakhir dalam wilayah kerja provinsi.
