Pasal 55
BAB 5 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI PROVINSI
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c, ditandatangani oleh semua Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir. (2) Dalam hal Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersedia menandatangani, formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cukup ditandatangani oleh Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang bersedia. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DC5 PPWP kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu Provinsi. (4) Penyerahan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dicatat dalam formulir Model DC4 PPWP dan tanda terima Model DD3 PPWP.
