PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 53
BAB 5 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI PROVINSI
(1) Rekapitulasi Penghitungan Suara dilaksanakan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2). (2) KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan penjelasan mengenai: a. agenda rapat; b. tata cara rekapitulasi di tingkat provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
