PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 52
BAB 5 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI PROVINSI
(1) Sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c dari seluruh kabupaten/kota diterima oleh KPU Provinsi/KIP Aceh setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh membuat Berita Acara penerimaan Sampul tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model DC3 PPWP.
