PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 45
BAB 5 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI PROVINSI
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah menerima kotak suara tersegel dari KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun jadwal rapat dengan membagi jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Provinsi. (3) Penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar rekapitulasi dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
