Pasal 46
BAB 5 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI PROVINSI
(1) Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi. (2) Peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Saksi; b. Bawaslu Provinsi; dan c. KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Dalam surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut: a. hari, tanggal, dan waktu rapat rekapitulasi; b. tempat pelaksanaan rapat rekapitulasi; c. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi di KPU Provinsi/KIP Aceh; d. setiap Saksi hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon; e. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat Provinsi. f. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat rekapitulasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
