Pasal 44
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) Saksi/Panwaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi/Panwaslu Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih penghitungan suara dengan formulir Model DA1 Plano. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota mengadakan pembetulan saat itu juga. (4) Pembetulan hasil penghitungan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir. (5) Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan KPU Kabupaten/Kota masih terdapat keberatan dari Saksi, KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota yang hadir. (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota. (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DB2 PPWP. (8) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan pemantau untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (9) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa foto atau video. www.djpp.kemenkumham.go.id
