Pasal 32
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi. (2) Peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Saksi b. Panwaslu Kabupaten/Kota; dan c. PPK. (3) Dalam surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut: a. hari, tanggal, dan waktu rapat rekapitulasi; b. tempat pelaksanaan rapat rekapitulasi; c. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi di KPU/KIP Kabupaten/Kota; d. setiap Saksi dari Pasangan Calon hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon; e. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat Kabupaten/Kota; dan f. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat rekapitulasi.
