PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 31
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat dengan membagi jumlah kecamatan dalam wilayah kerja KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar rekapitulasi dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
