Pasal 26
BAB 3 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI KECAMATAN
(1) PPK dibantu oleh PPS yang ditunjuk melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut: a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d; b. mengeluarkan sampul yang berisi formulir Model D PPWP dan D1 PPWP; c. menempelkan formulir Model D1 PPWP Plano pada papan rekapitulasi; d. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model D PPWP, Model D1 PPWP dan Model D1 PPWP Plano; dan e. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DA, DA1 PPWP Plano dan DA1 PPWP. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja kecamatan.
