PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 27
BAB 3 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI KECAMATAN
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Ketua PPK, semua Anggota PPK, dan Saksi yang hadir. (2) Dalam hal Anggota PPK dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup ditandatangani oleh Anggota PPK dan Saksi yang bersedia. (3) PPK menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA5 PPWP kepada: a. Saksi; dan b. Panwaslu Kecamatan.
