PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 25
BAB 3 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI KECAMATAN
(1) Rekapitulasi Penghitungan Suara dilaksanakan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). (2) Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai: a. agenda rapat; b. tata cara rekapitulasi di tingkat kecamatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
