PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 19
BAB 3 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI KECAMATAN
(1) Ketua PPK melakukan pembagian tugas kepada Anggota PPK, Sekretariat PPK, dan Ketua PPS. (2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Ketua PPK memimpin rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara; b. Anggota PPK, Sekretariat PPK, dan Ketua PPS bertugas:
- membacakan formulir Model D PPWP dan Model D1 PPWP;
- mencatat hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara; dan
- menyiapkan formulir Model DA PPWP, Model DA1 PPWP dan Model DA1 Plano. www.djpp.kemenkumham.go.id
