PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 20
BAB 3 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI KECAMATAN
(1) PPK menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara. (2) Perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang rapat; b. formulir Berita Acara dan sertifikat; c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen rekapitulasi penghitungan suara di tinggat PPS; dan d. perlengkapan lainnya.
