Pasal 18
BAB 3 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI KECAMATAN
(1) Ketua PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara. (2) Peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Saksi; b. Panwaslu Kecamatan; dan c. PPS. (3) Dalam surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara; b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara; c. jadwal acara pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK pada wilayah kerja PPK; d. setiap Saksi dari Pasangan Calon hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon; e. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota; dan f. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara.
