PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 17
BAB 3 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI KECAMATAN
(1) PPK melaksanakan rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara setelah menerima kotak suara tersegel dari PPS. (2) PPK menyusun jadwal rapat dengan membagi jumlah desa atau nama lainnya/kelurahan dalam wilayah kerja PPS. (3) Penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Penghitungan Suara dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. www.djpp.kemenkumham.go.id
