Pasal 16
BAB 2 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT DESA/KELURAHAN ATAU NAMA LAINNYA
(1) Saksi/PPL dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan suara kepada PPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi/PPL, PPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih penghitungan suara dengan formulir Model C1 PPWP Plano. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/PPL sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, PPS mengadakan pembetulan saat itu juga. (4) Pembetulan hasil penghitungan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua PPS dan Saksi yang hadir. (5) Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan PPS masih terdapat keberatan dari Saksi, PPS meminta pendapat dan rekomendasi PPL yang hadir. (6) PPS wajib menindaklanjuti rekomendasi PPL. (7) PPS wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model D2 PPWP. (8) PPS memberi kesempatan kepada Saksi, PPL dan Pemantau untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara. (9) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa foto atau video.
