Pasal 15
BAB 2 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT DESA/KELURAHAN ATAU NAMA LAINNYA
(1) PPS wajib menyerahkan kepada PPK: a. kotak suara yang berisi formulir Model D PPWP, D1 PPWP dan D1 PPWP Plano di PPS dalam keadaan disegel; dan b. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir di tingkat PPS dalam keadaan disegel. (2) Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup: a. Surat Suara sah; b. Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos; c. Surat Suara yang tidak sah; d. Surat Suara yang tidak terpakai termasuk sisa Surat Suara cadangan. (3) Penyerahan Kotak Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir Model D4 PPWP dan tanda terima Model DA3 PPWP. www.djpp.kemenkumham.go.id
