Pasal 12
BAB 2 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT DESA/KELURAHAN ATAU NAMA LAINNYA
(1) PPS dibantu oleh KPPS yang ditunjuk melakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara dengan langkah sebagai berikut: a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf C; b. mengeluarkan sampul yang berisi formulir Model C PPWP, C1 PPWP dan lampiran; c. menempelkan formulir Model C1 PPWP Plano pada papan rekapitulasi; d. meneliti dan membaca dengan cermat penghitungan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1 PPWP dan C1 PPWP Plano; e. membacakan formulir Model C PPWP, C1 PPWP dan lampiran; dan f. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model D PPWP, D1 PPWP dan D1 PPWP Plano. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari TPS nomor 1 (satu) sampai dengan TPS nomor terakhir dalam wilayah kerja desa/kelurahan atau nama lainnya; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
