PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 13
BAB 2 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT DESA/KELURAHAN ATAU NAMA LAINNYA
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Ketua PPS, semua Anggota PPS dan Saksi yang hadir. (2) Dalam hal Anggota PPS dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersedia menandatangani, formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cukup ditandatangani oleh Anggota PPS dan Saksi yang bersedia. (3) PPS menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA5 PPWP kepada: a. Saksi; dan b. PPL.
