PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 11
BAB 2 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT DESA/KELURAHAN ATAU NAMA LAINNYA
(1) Rekapitulasi Penghitungan Suara dilaksanakan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Ketua PPS memberikan penjelasan mengenai: a. agenda rapat; dan b. tata cara Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat desa/kelurahan atau nama lainnya.
