PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 10
BAB 2 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT DESA/KELURAHAN ATAU NAMA LAINNYA
(1) Kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dari seluruh KPPS diterima oleh PPS setelah pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara. (2) PPS membuat Berita Acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model D3 PPWP. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) PPS wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
