Pasal 9
BAB 2 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT DESA/KELURAHAN ATAU NAMA LAINNYA
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu sebanyak 5 (lima) lembar; c. spidol, sebanyak 1 (satu) buah; d. ballpoint, sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat, sebanyak 1(satu) buah; f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada; dan g. daftar hadir peserta rapat. (2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Model D PPWP dan D1 PPWP. (3) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada: a. sampul kertas yang memuat formulir Model D PPWP dan D1 PPWP, sebanyak 4 (empat) buah; b. lubang kunci/gembok salah satu kotak suara yang berisi formulir Model D PPWP dan D1 PPWP, masing-masing 1 (satu) lembar.
