Pasal 62
BAB 5 — PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI OLEH PPLN
(1) Anggota PPLN Kedua membuka Drop Box dan mengeluarkan isinya. (2) Anggota PPLN Ketiga membuka Surat Suara dan meneliti satu demi satu Surat Suara tersebut, serta menyatakan sah atau tidak sah pencoblosan Surat Suara. (3) Anggota PPLN Keempat mencatat perolehan suara masing-masing Pasangan Calon dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, menggunakan formulir Model D1 PPWP LN Drop Box ukuran Plano. (4) Saksi dan Panwas LN yang hadir pada Penghitungan Suara melalui Drop Box diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model D1 PPWP LN Drop Box ukuran Plano, sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa foto atau video.
