Pasal 61
BAB 5 — PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI OLEH PPLN
(1) Anggota PPLN Kedua membuka kotak suara, mengeluarkan isinya, kemudian mencocokkan setiap nama dan alamat Pemilih yang tercantum pada Sampul Nomor 3 dengan Salinan DPTLN (Model A.3- PPWP LN). (2) Anggota PPLN Ketiga: a. membuka Sampul Nomor 3 yang berisi Sampul Nomor 2 dan formulir Model C6 PPWP LN; b. Anggota PPLN Ketiga mencocokkan jumlah Sampul Nomor 3 dengan jumlah Sampul Nomor 2 sebagaimana dimaksud pada huruf a; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Anggota PPLN Ketiga membuka Sampul Nomor 2 yang berisi Surat Suara, kemudian meneliti satu demi satu Surat Suara tersebut, dan menyatakan sah atau tidak sah pencoblosan Surat Suara. (3) Anggota PPLN Keempat mencatat perolehan suara masing-masing Pasangan Calon dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, menggunakan formulir Model D1 PPWP LN Pos ukuran Plano. (4) Saksi, Panwas LN dan Pemantau yang hadir pada Penghitungan Suara melalui Pos diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model D1 PPWP LN Pos ukuran Plano sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa foto atau video.
