PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI SUARA BAGI...
Pasal 42
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pada pukul 18.00 waktu setempat, Ketua KPPSLN mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir di TPSLN yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara. (2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua KPPSLN mengumumkan kepada yang hadir di TPSLN bahwa Pemungutan Suara telah selesai. www.djpp.kemenkumham.go.id
