Pasal 41
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pada pukul 16.00 waktu setempat atau 2 (dua) jam sebelum waktu pemberian suara selesai, Ketua KPPSLN mengumumkan bahwa Pemilih khusus tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPSLN. (2) Pemberian suara oleh Pemilih khusus tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila Surat Suara di TPSLN yang bersangkutan masih tersedia. (3) Apabila sudah tidak tersedia lagi Surat Suara, Pemilih sebagaimana pada ayat (1), diarahkan untuk memberikan hak pilihnya ke TPSLN lain yang terdekat yang masih tersedia Surat Suara. (4) TPSLN lain terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dalam satu wilayah PPLN sesuai alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam Paspor atau Identitas Lain yang sah.
