Pasal 35
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Setelah memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Ketua KPPSLN: a. menandatangani Surat Suara pada tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diberikan kepada Pemilih yang akan dipanggil; b. memanggil Pemilih untuk memberikan suaranya berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; c. mencocokkan nomor dan nama Pemilih dengan nomor dan nama Pemilih yang tercantum dalam salinan DPTLN, DPTbLN, atau DPKLN, dan apabila terdaftar, Anggota KPPSLN Kedua melingkari nomor urut Pemilih dalam DPTLN, DPTbLN, atau DPKLN; dan d. memberikan Surat Suara dalam keadaan baik/tidak rusak. (2) Ketua KPPSLN wajib mendahulukan Pemilih yang namanya tercantum dalam DPTLN. (3) Ketua KPPSLN mendahulukan Pemilih penyandang cacat, ibu hamil, ibu menyusui atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih yang seharusnya mendapat giliran untuk memberikan suara berdasarkan nomor urut kehadiran Pemilih tersebut.
