Pasal 34
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Penjelasan Ketua KPPSLN kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c meliputi: a. tujuan Pemungutan Suara; b. Pemilih memberikan suara pada bilik suara; c. format/isi Surat Suara yang memuat nomor urut, nama, dan foto Pasangan Calon; d. tata cara pemberian suara pada Surat Suara; e. dalam hal Surat Suara diterima oleh Pemilih dalam keadaan rusak atau Pemilih keliru dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada Ketua KPPSLN, dan hanya berlaku untuk 1 (satu) kali penggantian; f. pemberian tinta pada jari tangan Pemilih hingga mengenai seluruh bagian kuku setelah Pemilih memberikan suara; g. jumlah Surat Suara, termasuk Surat Suara cadangan; h. Pemilih yang memberikan suara adalah Pemilih yang namanya tercantum dalam salinan DPTLN, DPTbLN, DPKLN dan DPKTbLN; i. Pemilih terdaftar dalam DPKTbLN dalam memberikan suara menggunakan Paspor atau Identitas Lain yang dilakukan 2 (dua) jam sebelum waktu Pemungutan Suara berakhir, dan apabila Surat Suara di TPSLN telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untu memberikan suara di TPSLN terdekat; j. kesempatan untuk memberikan suara kepada Pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih. (2) Tata cara pemberian suara pada Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan sebagai berikut: a. memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPSLN; b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos; c. menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto dan nama Pasangan Calon.
