Pasal 30
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketua KPPSLN melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Saksi yang hadir pada pelaksanaan rapat Pemungutan Suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon dan simbol/gambar Partai Politik serta wajib membawa surat tugas/mandat dari Pasangan Calon atau Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye. (4) Jumlah saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling banyak 1 (satu) orang untuk setiap Pasangan Calon. (5) Dalam hal rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada Saksi atau Pemilih yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya Saksi atau Pemilih yang hadir, paling lama 30 (tiga puluh) menit. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Apabila Saksi atau Pemilih belum hadir, rapat Pemungutan Suara dibuka dan dilanjutkan dengan Pemungutan Suara. (7) Saksi yang hadir berhak menerima: a. salinan DPTLN; b. salinan DPTbLN; c. salinan DPKLN; d. salinan BPKTbLN e. salinan Berita Acara; f. sertifikat dan lampiran hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan g. salinan catatan kejadian khusus dan keberatan Saksi. (8) Dalam hal Pasangan Calon tidak menghadirkan Saksi pada rapat Pemungtan Suara, Pasangan Calon dapat meminta kepada PPLN formulir Model C PPWP LN, Model C1 PPWP LN dan lampirannya. (9) KPPSLN menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada PPLN. (10) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menempuh mekanisme sebagai berikut: a. dapat diambil sampai dengan berakhirnya pelaksanaan rekapitulasi Penghitungan Suara di PPLN yang bersangkutan; b. Saksi dapat mengambil salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan membawa surat tugas atau mandat dari Tim Kampanye; c. PPLN membuat tanda terima penyerahan dokumen.
