Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, KEWENANGAN, PERANGKAT ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Perangkat Organisasi ULP KPU sekurang-kurangnya terdiri atas: a. Kepala yang dijabat oleh Kepala Biro Logistik; b. Sekretaris yang dijabat oleh Kepala Bagian Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemilu; dan c. Kelompok Kerja ULP. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perangkat Organisasi ULP KPU Provinsi sekurang-kurangnya terdiri atas: a. Kepala yang dijabat oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik; b. Sekretaris yang dijabat oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik; dan c. Kelompok Kerja ULP. (3) Perangkat Organisasi ULP KPU Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya terdiri atas: a. Kepala yang dijabat oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan logistik; b. Sekretaris; dan c. Kelompok Kerja ULP. (4) Perangkat Organisasi lain yang diperlukan ULP KPU ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPU. (5) Perangkat Organisasi lain yang diperlukan ULP KPU Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan Sekretaris KPU Provinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapatkan persetujuan Sekretaris Jenderal KPU.
