PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, KEWENANGAN, PERANGKAT ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Anggota Kelompok Kerja ULP KPU merupakan Pegawai Negeri yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berasal dari dalam atau luar ULP KPU yang diangkat oleh KPA. (2) Anggota Kelompok Kerja ULP KPU Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan Pegawai Negeri yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berasal dari dalam atau luar ULP KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang diangkat oleh masing-masing KPA KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. (3) Anggota Kelompok Kerja pada tiap-tiap paket pekerjaan ditunjuk oleh Kepala ULP dengan jumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
