Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, KEWENANGAN, PERANGKAT ORGANISASI DAN TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, ULP memiliki kewenangan: a. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan; b. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran; c. MENETAPKAN Penyedia Barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang proses pengadaannya dilakukan melalui seleksi, pelelangan atau penunjukan langsung; d. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk Penyedia Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang proses pengadaannya dilakukan melalui seleksi, pelelangan atau penunjukan langsung; dan e. memberikan sanksi administrasi kepada penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya.
