Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, KEWENANGAN, PERANGKAT ORGANISASI DAN TATA KERJA
ULP KPU Provinsi dan ULP Kabupaten/Kota bertugas: a. melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan masing-masing yang meliputi:
- Mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPK;
- Membantu KPA dalam penyusunan dan mengumumkan rencana umum pengadaan;
- Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
- Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website KPU Provinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta LPSE Provinsi setempat;
- Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi;
- Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
- Menjawab sanggah;
- Menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK; 9) Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; 10) Mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK; 11) Membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Sekretaris KPU selaku KPA KPU Provinsi/Kabupaten/Kota setiap triwulan; 12) Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada KPA; 13) Menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa di lingkungan masing-masing; www.djpp.kemenkumham.go.id
- Melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE setempat;
- Melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan; dan 16) Mengelola sistem informasi manajemen pengadaan barang/jasa yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, dan daftar hitam penyedia. b. menyampaikan kepada ULP KPU:
- Laporan ringkas hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan 2) Penyedia yang diusulkan dimasukan dalam daftar hitam. c. melaksanakan tugas lainnya di bidang pengadaan barang/jasa berdasarkan arahan KPA sesuai peraturan perundang-undangan.
