PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 50
BAB 8 — PENGAMBILALIHAN TUGAS
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan PPLN tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Sekretariat PPLN. (2) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPPSLN tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh PPLN. (3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Pantarlih LN tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh PPLN.
