PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 51
BAB 9 — PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA LUAR NEGERI DAN KOTAK SUARA KELILING
(1) Petugas Ketertiban TPSLN dan KSK diangkat untuk membantu PPLN dan KPPSLN dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN dan KSK. (2) Petugas Ketertiban TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di TPSLN. (3) Petugas Ketertiban KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di KSK.
