PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 49
BAB 7 — SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI
(1) PPLN melalui Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei mengusulkan kepada KPU untuk MENETAPKAN pengganti. (2) Jika rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPLN sudah dilaksanakan, penggantian sekretariat PPLN tidak dilakukan.
