Pasal 48
BAB 7 — SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI
(1) Sekretaris atau staf Sekretariat PPLN dapat diusulkan pemberhentian karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; atau c. hasil evaluasi PPLN. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan: a. pindah di luar wilayah kerja; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (3) Sekretaris atau staf Sekretariat PPLN dapat diusulkan pemberhentian atas hasil evaluasi PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; b. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; atau c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPLN dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU berdasarkan usulan PPLN melalui Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei.
