PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 41
BAB 7 — SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI
(1) Sekretariat PPLN berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang yang berasal dari aparatur sipil negara dan/atau non- aparatur sipil negara yang bertugas di: a. Perwakilan sesuai dengan wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya; atau b. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei. (2) Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei dapat memberikan bantuan dan fasilitas untuk sarana dan prasarana kesekretariatan PPLN.
