PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 42
BAB 7 — SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI
(1) Susunan keanggotaan Sekretariat PPLN yang jumlah Pemilih sampai dengan 1.000 (seribu) beranggotakan 2 (dua) orang. (2) Susunan keanggotaan Sekretariat PPLN yang jumlah Pemilih lebih dari 1.000 (seribu) beranggotakan 3 (tiga) orang. (3) Susunan keanggotaan Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang sekretaris PPLN; dan b. 1 (satu) orang staf Sekretariat PPLN. (4) Susunan keanggotaan Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 1 (satu) orang sekretaris PPLN; dan b. 2 (dua) orang staf Sekretariat PPLN.
