PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 40
BAB 7 — SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI
(1) Pembentukan Sekretariat PPLN dilakukan setelah pengangkatan PPLN terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pengambilan sumpah/janji. (2) Sekretariat PPLN memiliki masa kerja menyesuaikan dengan masa kerja PPLN.
