PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 13
BAB 3 — TATA KERJA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA LUAR NEGERI
(1) KPPSLN dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara melalui TPSLN, KSK, dan Pos. (2) KPPSLN berkedudukan di wilayah pelaksanaan pemungutan dan/atau penghitungan suara di luar negeri.
