Pasal 14
BAB 3 — TATA KERJA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA LUAR NEGERI
(1) KPPSLN TPSLN dan KPPSLN KSK dibentuk paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu di luar negeri dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penghitungan suara di luar negeri. (2) KPPSLN Pos dibentuk paling lambat sebelum pelaksanaan pemungutan suara metode Pos dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penghitungan suara di luar negeri. (3) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, masa kerja KPPSLN diperpanjang, dan KPPSLN dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan. (4) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, masa kerja KPPSLN diperpanjang, dan KPPSLN dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
