PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 12
BAB 2 — TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI
(1) PPLN bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada KPU.
(2) Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN berkoordinasi dengan: a. Perwakilan sesuai dengan wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya; dan b. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei. (3) PPLN wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu secara berkala kepada KPU paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
