Pasal 46
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan gubernur terpilih dan pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan gubernur terpilih. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal keanggotaan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan bupati/walikota terpilih dan pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan bupati/walikota terpilih.
