PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 3 — POLA KARIER DALAM JABATAN
Mutasi jabatan dapat dilakukan secara horisontal, vertikal dan diagonal, yaitu :
(1) Mutasi Jabatan horisontal adalah perpindahan struktural dalam tingkat eselon yang sama.
(2) Mutasi Jabatan vertikal adalah perpindahan jabatan dari eselon yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi.
(3) Mutasi Jabatan diagonal adalah perpindahan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional atau sebaliknya.
