Pasal 6
BAB 3 — POLA KARIER DALAM JABATAN
(1) PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dapat menduduki Jabatan Struktural atau Fungsional.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Struktural setingkat lebih tinggi diutamakan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang sebelumnya pernah 2 (dua) kali menduduki Jabatan Struktural yang berbeda pada eselon di bawahnya.
(3) PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimutasikan antar jabatan, baik jabatan Struktural atau Fungsional.
