Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Susunan Pola Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk menjamin kepastian arah pengembangan Karier PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, mulai dari karier terendah sampai karier tertinggi sesuai dengan kompetensi dan prestasi yang dimilikinya. (2) Susunan Pola Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan untuk : a. mendayagunakan se-optimal mungkin PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan jenjang dan kompetensinya; b. membina kemampuan, kecakapan, dan keterampilan secara efisien, efektif dan rasional, sehingga potensi, energi, bakat, minat dan motivasi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tersalur secara objektif ke arah tujuan organisasi; c. menyerasikan kemampuan, kecakapan dan keterampilan PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sesuai dengan jenjang dan jenis penugasan dalam jabatan yang tersedia untuk menghasilkan prestasi kerja yang optimal;dan d. menciptakan iklim kerja yang kondusif dan transparan sehingga mampu memberi motivasi kerja dan pengembangan potensi diri bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagai sumber daya manusia berkualitas.
