PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pola Karier adalah pola pembinaan PNS yang menggambarkan alur perkembangan Karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan, kompetensi, serta masa jabatan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi perjalanan karier PNS sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun, baik gerakan posisi PNS secara horisontal atau vertikal yang selalu mengarah pada tingkat posisi yang lebih tinggi.
(2) Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah seluruh jabatan PNS selama masa kerjanya.
