Pasal 4
BAB 2 — PEMBINAAN KARIER
(1) Pembinaan Karier PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di mulai sejak pengangkatan seseorang sebagai PNS hingga pensiun atau berhenti
(2) Pembinaan PNS dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan sistem karier dan prestasi kerja.
(3) Sistem Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah suatu sistem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangannya lebih lanjut, masa kerja, kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat objektif lainnya yang menentukan.
(4) Sistem Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah suatu sistem kepegawaian, dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh pegawai yang diangkat, kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus ujian dinas dan prestasi dibuktikan secara nyata, sistem prestasi kerja tidak memberikan penghargaan terhadap masa kerja.
(5) PNS yang mendapat tugas belajar/ijin belajar dengan nilai terbaik atau berprestasi dan melakukan inovasi yang bermanfaat bagi organisasi, memperoleh kesempatan untuk promosi.
(6) Pembinaan Karier pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, menjamin perpindahan PNS antar wilayah kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
